National

Pemerintah Genjot PSEL Lewat Sederet Terobosan untuk Percepat Kemajuan Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Pemerintah membuat sejumlah terobosan untuk mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di seluruh Indonesia.

Langkah percepatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah memberikan jaminan ekonomi yang lebih kuat untuk menarik minat investor. Skema tersebut mencakup tarif listrik yang kompetitif, kontrak jangka panjang, serta kewajiban bagi PT PLN (Persero) untuk membeli seluruh listrik dari PSEL.

Berdasarkan Perpres itu, pemerintah memberikan jaminan ekonomi yang lebih kuat bagi investor PSEL. Di antaranya adalah harga beli listrik yang ekonomis, masa kontrak panjang, dan kewajiban bagi PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL.

“Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus fiskal, antara lain pembebasan PPN untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan produksi dalam negeri, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), serta dukungan investasi melalui lembaga seperti Danantara.

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memperluas cakupan energi yang dihasilkan. Tak hanya energi listrik, tapu juga bioenergi (seperi biogas) hingga Bahan Bakar Terbarukan (seperti Refuse Derived Fuel atau BBM terbarukan).

Kemudian untuk mempercepat eksekusi di lapangan, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan dengan menarik kewenangan yang sebelumnya terfragmentasi di berbagai level daerah ke pusat guna memangkas proses birokrasi yang panjang.

Dari sisi tata kelola, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan guna memangkas birokrasi. Proses perizinan lingkungan yang sebelumnya memakan waktu 12–24 bulan kini ditargetkan selesai dalam dua bulan. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan lahan tanpa biaya bagi pengembang.

Dalam Perpres 109 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi seluruh daerah di Indonesia yang memenuhi kriteria, seperti timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, untuk membangun fasilitas PSEL. Berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berfokus pada 12 kota prioritas.

Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL akan dibangun di 30 lokasi/aglomerasi di 61 Kabupaten/Kota di Indonesia. Target kapasitas input sampah dapat mencapai lebih dari 1.000 ton per hari per lokasi. Sehingga, total kapasitas pengolahan PSEL mencapai 33.000 ton per hari.

Pada tahap awal, PSEL ditargetkan groundbreaking pada Juni 2026 di lima lokasi. Kelima lokasi tersebut, antara lain Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, serta Bandung Raya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...