Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan penawaran haji tanpa antre yang marak beredar. Tawaran tersebut dipastikan tidak resmi dan berpotensi merugikan calon jemaah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, visa lain seperti ziarah, kerja, maupun turis tidak berlaku untuk keperluan berhaji.
Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun. Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.
Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal melalui kanal resmi, salah satunya aplikasi Kawal Haji yang disediakan untuk memantau dan menangani berbagai persoalan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

