National

OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan SLIK hingga 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan hingga 31 Desember 2027. Selain memperpanjang, OJK juga memberi kelonggaran tenggat penyampaian laporan keuangan tahunan audited untuk industri asuransi dan reasuransi.

Kebijakan tersebut diumumkan OJK sebagai respons untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam menyiapkan infrastruktur, data, dan tata kelola yang dibutuhkan agar kewajiban pelaporan dapat berjalan lebih optimal.

Perpanjangan terbesar ini diberikan pada implementasi kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. Semula, kewajiban itu dijadwalkan mulai berlaku penuh paling lambat 31 Juli 2025. Namun, OJK memutuskan tenggat tersebut diundur sekitar dua setengah tahun menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Meski diberi kelonggaran, OJK menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti kewajiban pelaporan dihapus atau ditunda tanpa batas. Pelaku industri tetap diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi internal agar siap saat tenggat baru berlaku.

Selain itu, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited 2025 untuk industri asuransi dan reasuransi. Jika sebelumnya wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026, kini diundur menjadi 30 Juni 2026. Penyesuaian ini berkaitan dengan penerapan standar akuntansi baru, yakni PSAK 117, yang dinilai masih membutuhkan waktu untuk memastikan kualitas dan konsistensi implementasi.

Perpanjangan ini diberikan karena OJK menilai industri masih membutuhkan waktu untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan standar akuntansi baru tersebut.

Sejumlah kewajiban turunan turut disesuaikan. Batas pengkinian nilai aset dalam sistem OJK ditunda hingga laporan audited diterima, penyampaian ringkasan laporan keuangan publikasi diundur menjadi 31 Juli 2026, serta Laporan Keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

Melalui kebijakan ini, OJK memberi ruang transisi bagi industri asuransi dan penjaminan yang masih beradaptasi dengan standar pelaporan baru dan integrasi sistem data. Namun, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala guna memastikan kelonggaran tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan, bukan sekadar menunda kewajiban administratif.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...