Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) dalam acara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4).
Pelantikan ini menandai pergantian posisi dari Hanif Faisol, yang kini ditugaskan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam kabinet pemerintahan.
Sebagai informasi, Jumhur dikenal luas sebagai tokoh buruh nasional. Ia merupakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan memiliki rekam jejak panjang dalam gerakan pekerja. Ia pernah mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) serta Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), dan aktif di sejumlah organisasi seperti Gabungan Persatuan Sopir Indonesia (Gapersi).
Dalam pemerintahan, Jumhur pernah dipercaya oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2007 hingga 2014. Selain itu, pada Pemilu Presiden 2014, Jumhur kemudian beralih menjadi relawan Joko Widodo sebagai Koordinator Aliansi Rakyat Merdeka (ARM). Namun sikap politiknya berbeda di tahun 2019 dengan mendukung Prabowo.
Pada 2020, Jumhur yang merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia sempat terjerat kasus pidana setelah mengunggah pendapatnya di akun Twitter atau X yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2020. Jumhur menyebut RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus. Ia kemudian divonis 10 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Kini, dengan latar belakang aktivisme buruh dan pengalaman birokrasi, Jumhur dihadapkan pada tantangan besar dalam memimpin sektor lingkungan hidup, termasuk menyeimbangkan kepentingan industri, pekerja, dan keberlanjutan lingkungan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

