Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui kegiatan penyuluhan kebijakan pajak kepada masyarakat, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan wajib pajak. Langkah ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai kontributor utama Pendapatan Asli Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah turut menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini mencakup diskon hingga 50 persen untuk tunggakan lama disertai penghapusan denda, serta potongan bertahap bagi pembayaran pajak tahun berjalan 2026. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sekaligus mengurangi beban finansial yang menumpuk.
Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh, mulai dari denda keterlambatan hingga penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elvarinsa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak.
Lebih jauh, kebijakan ini juga diposisikan sebagai strategi fiskal daerah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global, tanpa mengorbankan kesinambungan penerimaan daerah. Melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif ini, pemerintah berharap dapat membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan serta memperkuat fondasi keuangan daerah di Kepulauan Seribu.
Alexander Jason – Redaksi

