Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden terkait perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan tenaga kerja sektor maritim.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian lebih besar kepada nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini dinilai belum optimal tersentuh kebijakan. Ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 menjadi landasan penting dalam menjamin hak-hak dasar pekerja perikanan. Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah yang semakin inklusif terhadap sektor informal.
Selain regulasi, Presiden juga menyoroti program pembangunan kampung nelayan sebagai bagian dari transformasi ekonomi pesisir. Pemerintah menargetkan pembangunan ribuan kampung nelayan setiap tahun, dengan fasilitas pendukung seperti cold storage dan pabrik es untuk menjaga kualitas hasil tangkapan.
Program ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan jutaan nelayan beserta keluarganya. Dengan pendekatan infrastruktur dan ekonomi, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perikanan yang lebih modern dan berdaya saing.
Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah juga mengembangkan Program Kampung Nelayan Merah Putih sebagai upaya terintegrasi dalam membangun desa pesisir. Program ini mencakup pembangunan sarana dari hulu hingga hilir, serta penguatan sumber daya manusia dan kewirausahaan masyarakat lokal. Integrasi kapal kecil dalam sistem koperasi desa menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Sementara itu, kapal besar akan didukung oleh badan usaha milik negara untuk memperkuat operasi di sektor perikanan skala besar.Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan dampak luas terhadap perekonomian nasional, termasuk penyerapan ratusan ribu tenaga kerja di sektor perikanan.
Pemerintah menempatkan sektor ini sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam. Dengan kombinasi regulasi, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat, upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus kemandirian ekonomi masyarakat pesisir. Kebijakan tersebut mencerminkan strategi jangka panjang dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui sektor maritim.
Alexander Jason – Redaksi

