Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan adanya penurunan jumlah Rukun Warga (RW) yang masuk dalam kategori kumuh di Jakarta.
Berdasarkan hasil pendataan terbaru berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah RW kumuh di Jakarta kini menurun menjadi 211 dari 445 RW pada 2017. Ia pun menginstruksikan jajarannya agar lebih mendalami hasil pendataan ini untuk memperbaiki kehidupan masyarakat Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Pramono dalam pernyataan pers bersama Badan Pusat Statistik di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5).
“Walaupun nanti ada 1.900 yang sebelumnya dianggap sudah tidak kumuh, tetapi saya juga setuju untuk lebih diperdalam. Jadi ada penurunan RW kumuh dari 445 di tahun 2017 menjadi 211 di tahun ini. Penurunannya kurang lebih 52,58 persen,” ujarnya.
Pramono mengungkapkan rasa syukur karna adanya penurunan jumlah RW kumuh di Jakarta, mengingat berbagai tantangan dan persoalan yang kompleks di lapangan. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan tetap memprioritaskan penanganan RW kumuh, terutama di wilayah padat penduduk seperti di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Itu yang akan mendapatkan perhatian, (Jakarta) Barat paling banyak dan itu memang di lapangannya hampir semua kelurahan saya sudah keliling dari 267, memang beberapa itu di Barat terutama misalnya di Tambora dan sebagainya,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Pramono juga mengapresiasi jajaran BPS atas kerja samanya dalam memetakan kondisi riil wilayah Jakarta. Ia sekaligus meminta BPS untuk membantu memetakan jumlah ruang terbuka hijau di Jakarta. Ia optimistis jumlah RTH di Jakarta juga mengalami peningkatan signifikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, pendataan RW kumuh ini dilakukan dengan metodologi baru yang menggunakan big data, yakni citra satelit dan menggabungkan pendataan langsung di lapangan. Menurutnya, dua metodologi ini digunakan untuk meningkatkan akurasi data.
Dari hasil pendataan yang dilakukan di 2.749 RW di Jakarta, tercatat masih ada 211 RW kumuh. Meski demikian, Pemprov DKI dan BPS akan melanjutkan kerja sama memetakan 1.904 RW untuk memastikan kondisi lingkungan tersebut.
Amalia menjelaskan, terdapat 11 kriteria untuk menentukan status kumuh pada tingkat RT yang kemudian diagregasi di tingkat RW. Di antaranya yakni kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan tempat tinggal, kondisi ventilasi dan pencahayaan bangunan tempat tinggal, serta tempat buang air besar.
Kriteria lainnya yakni cara membuang sampah, frekuensi pengangkutan sampah, keadaan saluran air, keadaan jalan lingkungan, penerangan jalan umum, dan tata letak bangunan.
“Jadi esensinya adalah kekumuhan dari suatu RT yang kemudian nanti kita agregasi menjadi RW kumuh tidak hanya dilihat dari bentuk bangunan dan kepadatan bangunannya saja dan kondisi kelayakan bangunan, tetapi juga dilihat dari kondisi fasilitas lingkungan dan sanitasi,” pungkasnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

