Economy National

Mendag Pastikan Revisi Permendag E-Commerce Selaras dengan Aturan UMKM

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik tidak akan bertabrakan dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, koordinasi antar-kementerian telah dilakukan sejak awal pembahasan aturan. Revisi Permendag 31,2023 itu, diarahkan untuk memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, regulasi juga disiapkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memberi ruang promosi lebih besar bagi produk lokal di platform e-commerce maupun marketplace.

Pemerintah mulai mempercepat pembahasan aturan tersebut setelah pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dibebankan platform digital. Keluhan itu dinilai mempengaruhi daya saing produk UMKM di pasar daring. Di sisi lain, Kementerian UMKM tengah menyusun aturan khusus mengenai biaya administrasi e-commerce.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya menyebut beleid itu masih dalam tahap sinkronisasi dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara. Pembahasan regulasi-regulasi itu menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

Lebih lanjut, Budi juga memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...