Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan rasio utang pemerintah Indonesia masih berada dalam batas aman, yakni sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026.
Menurut Purbaya, angka tersebut masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty, yaitu 60 persen terhadap PDB. Batas yang sama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Jika mengacu pada Maastricht Treaty sebagai salah satu standar paling ketat di Eropa, batas rasio utang terhadap PDB adalah 60 persen. Posisi Indonesia masih jauh di bawah itu, sehingga tergolong aman,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5).
Ia menambahkan, jika dibandingkan secara regional, rasio utang Indonesia juga relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara. Malaysia, misalnya, memiliki rasio utang di atas 60 persen terhadap PDB, sementara Singapura mendekati 180 persen terhadap PDB.
Berdasarkan perbandingan tersebut, pemerintah menilai pengelolaan utang Indonesia dilakukan secara disiplin, hati-hati, dan terukur.
“Kita termasuk yang paling prudent dibandingkan banyak negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Jepang,” lanjutnya.
Purbaya pun mengimbau masyarakat untuk melihat kondisi utang Indonesia secara komparatif, tidak hanya dari sisi nominal, melainkan juga proporsinya terhadap kapasitas ekonomi nasional.
“Yang penting dilihat adalah perbandingannya, bukan sekadar angkanya,” tegasnya.
Akbari Danico – Redaksi

