Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty. Menurutnya, pelaksanaan tax amnesty memiliki sejumlah risiko, terutama bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk potensi kerentanan terhadap tindak pidana korupsi hingga proses hukum yang berkepanjangan.
Oleh Karena itu, Kementerian Keuangan memilih untuk memperkuat sistem pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur, dibandingkan kembali membuka program amnesti pajak.
“Selama saya menjabat sebagai Menteri Keuangan, saya tidak akan menerapkan tax amnesty. Kebijakan ini memiliki risiko terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5).
Ia juga meluruskan isu terkait kemungkinan pemerintah kembali mengusut wajib pajak peserta PPS jilid kedua pada 2022 yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menelusuri kembali aset yang telah dilaporkan dalam program tersebut. Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti wajib pajak yang ранее menyatakan komitmen repatriasi aset dan investasi, tetapi belum merealisasikannya.
“Yang akan kami pantau adalah komitmennya, apakah sudah dipenuhi atau belum. Di luar itu, tidak akan dikejar lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pemerintah tidak ingin mengusut kembali harta yang telah diungkap dalam program tax amnesty sebelumnya hanya demi meningkatkan penerimaan pajak, karena hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus memperluas basis pajak (tax base), yakni total aset, pendapatan, dan aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak, sebagai strategi utama dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty tidak akan kami gali lagi. Ke depan, mereka cukup menjalankan kewajiban pajak sesuai perkembangan bisnisnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, program tax amnesty terakhir dilaksanakan melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program tersebut mencatat pengungkapan harta bersih sebesar Rp594,82 triliun serta menghasilkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.
Akbari Danico – Redaksi

