Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan vonis terhadap Ibam, mantan konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sektor pendidikan tahun anggaran 2021–2022. Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara berat karena dianggap memiliki peran penting dalam penyimpangan proyek bernilai besar tersebut. Perkara ini kembali menyoroti kerentanan pengelolaan anggaran pendidikan terhadap praktik korupsi yang memanfaatkan proyek digitalisasi nasional.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Ibam terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai konsultan dengan mengatur spesifikasi teknis demi memenangkan vendor tertentu dalam proyek pengadaan massal laptop Chromebook. Tindakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara yang besar karena harga perangkat yang dibayarkan pemerintah disebut jauh melampaui harga pasar.
Selain itu, kualitas barang yang diterima di sejumlah daerah juga dianggap tidak memenuhi standar kebutuhan pendidikan sebagaimana yang dijanjikan dalam proyek. Jaksa turut meminta hakim menjatuhkan denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai nilai keuntungan yang dinikmati terdakwa.
Kasus pengadaan Chromebook ini sebelumnya menarik perhatian luas karena menggunakan anggaran pendidikan dalam jumlah sangat besar yang semestinya diprioritaskan untuk mendukung digitalisasi pembelajaran selama dan setelah pandemi. Penyelidikan mengungkap dugaan adanya aliran fee atau komisi ilegal kepada sejumlah pihak guna memuluskan proses pengadaan.
Perkara tersebut menjadi simbol bagaimana proyek teknologi pendidikan dapat berubah menjadi ladang penyimpangan apabila pengawasan internal pemerintah tidak berjalan efektif. Vonis yang dijatuhkan hari ini dipandang sebagai ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik rasuah di lingkungan kementerian.
Sepanjang persidangan, Ibam bersama tim penasihat hukumnya membantah seluruh tuduhan dengan menyatakan bahwa proses konsultasi telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak terdakwa berargumen bahwa persoalan kualitas barang di lapangan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyedia barang, bukan konsultan teknis.
Meski demikian, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dokumen serta keterangan para saksi dan ahli sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan mufakat jahat dalam kasus tersebut. Masyarakat kini menantikan apakah putusan hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau menghadirkan pertimbangan hukum lain yang berbeda.
Alexander Jason – Redaksi

