Angka keterlibatan generasi muda dalam aktivitas judi online di Indonesia kian menjadi sorotan. Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menuturkan bahwa nyaris sebanyak 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online.
“Hampir sebanyak 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, dengan sekitar 80.000 di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun,” ujar Meutya dikutip dari keterangan pers, Kamis (14/5/2026).
Meutya menjelaskan, angka tersebut menjadi persoalan serius bagi masyarakat Indonesia dengan melihat bahaya judi online saat ini yang berdampak tidak hanya pada perekonomian keluarga, tetapi juga terhadap permasalahan sosial hingga rusaknya moral dan masa depan generasi mendatang.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Bukan hanya kehilangan ekonomi, tetapi juga kehilangan kebersamaan dalam keluarga. Bahkan ada yang melakukan kekerasan terhadap orang tua maupun istrinya sendiri,” ungkap Meutya.
Menurut Meutya, judi online menjadi salah satu bentuk penipuan di tengah kehidupan bermasyarakat dengan efek kerugian jangka panjang bagi para pemainnya. Oleh karena hal tersebut, Meutya menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memblokir situs dan konten judi online.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” kata Meutya.
Selain melakukan pencegahan secara sistematis, ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. Meutya mengajak berbagai pihak mulai dari Polri, Otoritas Jasa Keuangan, sektor perbankan, platform digital, hingga seluruh lapisan masyarakat untuk saling melindungi orang terdekat dari maraknya praktik judi online tersebut.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” tegasnya.
Monika Putri Setiarini – Redaksi

