Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendukung penuh aparat penegak hukum yang membongkar markas judi online internasional di sebuah gedung perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan tersebut, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah mengamankan 321 orang warga negara asing (WNA), yang 275 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Berkaitan dengan judi online, Pemerintah DKI Jakarta memberikan support dukungan sepenuhnya atas tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian untuk melakukan penggerebekan dan kemudian juga penyitaan,” ujar Pramono.
Pramono berharap, tindakan aparat hukum terhadap para pelaku dan aktivitas judi online tidak setengah-setengah. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi warga lainnya yang terlibat aktivitas serupa di Jakarta.
Ia menegaskan, aktivitas judi online pasti melanggar hukum dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI menegaskan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku judi online.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan bahwa aktivitas judi online ini memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang terjerat, terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
Sebagai informasi, Pada Sabtu (09/05), polisi menangkap 321 orang atas dugaan tindak pidana judol. Polisi menyebut 320 orang merupakan WNA, sementara satu orang yang ditangkap merupakan warga Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja, dalam pekerjaan serupa.
Tidak hanya polisi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji akan mendalami sosok penjamin hidup 320 WNA yang terlibat dalam kasus judol di Hayam Wuruk. Sebelumnya polisi menitipkan ratusan WNA itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke dua tempat, yakni Rumah Detensi Imigrasi Kuningan, Jakarta selatan dan Jakarta Barat.
Setelah didata, dari 320 WNA itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia dan tiga warga Kamboja. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dengan masa berlaku tinggal selama 30 hari. Sebagian besar dari mereka telah berada di Indonesia lebih dari 30 hari, sehingga masa berlaku visa telah habis.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

