Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure report (TER). Capaian tersebut mencerminkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai semakin transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026, Indonesia berada di posisi pertama dari 116 negara dengan skor 79,9 poin. Indonesia unggul atas sejumlah negara maju seperti Australia di posisi ketiga, Prancis peringkat kesembilan, dan Amerika Serikat di posisi ke-17.
GTETI merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global. Indeks tersebut memeringkat negara berdasarkan keteraturan, kualitas, dan cakupan informasi terkait insentif perpajakan berdasarkan lima dimensi utama, termasuk ketersediaan publik, data deskriptif, dan evaluasi pengeluaran pajak.
Peringkat Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak indeks itu pertama kali diluncurkan pada 2023. Saat itu, Indonesia berada di peringkat ke-15 sebelum naik ke posisi kedua pada 2024 dan menjadi peringkat pertama pada tahun ini.
Merespons capaian tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel.
“Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (18/5).
Kementerian Keuangan menambahkan capaian ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal Indonesia, utamanya insentif perpajakan, dilakukan secara selektif, terarah, dan terukur. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tetap mampu mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Pada 2025, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan dalam TER dialokasikan untuk sektor rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat, termasuk bahan pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
“Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain. Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas,” imbuh Kementerian Keuangan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

