Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru untuk mencegah praktik kecurangan ekspor atau under invoicing. BUMN baru ini diberi nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Rosan mengatakan, platform nasional untuk tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia ini mengusung konsep “one platform, multiple benefit”. BUMN tersebut dibentuk sebagai platform nasional pengelolaan ekspor komoditas SDA yang mengedepankan transparansi transaksi perdagangan internasional.
“Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier,” ujar Rosan dalam acara konferensi pers bertema Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Bamus/Ruang KK 2 DPR/MPR RI, Rabu (20/5).
Menurut Rosan, PT Danantara Sumber daya Indonesia dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Badan ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Rosan mengatakan, pemerintah masih menemukan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut berdampak terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga distorsi perdagangan nasional.
Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah akan menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor mulai Juni hingga Desember 2026. Dalam periode tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif kepada pemerintah mulai dari nilai, volume, hingga harga komoditas.
“Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia,” katanya.
Rosan menegaskan, keberadaan platform tersebut bertujuan menciptakan keterbukaan secara menyeluruh baik dari sisi pembeli maupun penjual sesuai harga pasar global.
“Justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada,” tutur Rosan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan PT Danantara Sumber daya Indonesia (BUMN Ekspor) nantinya akan mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas sumber daya alam di Indonesia.
Untuk tahap awal, ada tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Tahap berikutnya dilakukan terhadap seluruh komoditas sumber daya alam strategis.
“Nah, pelaksanaan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri,” kata Airlangga.
Pada tahap awal, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan mulai dikelola oleh BUMN ekspor tersebut selama masa evaluasi tiga bulan.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor komoditas strategis direncanakan dilakukan sepenuhnya melalui, mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran.
Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan SDA Indonesia lebih transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara serta masyarakat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

