Polres Bangka kembali melaksanakan operasi penertiban aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Operasi ini dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif sebelumnya, seperti penyampaian imbauan kepada masyarakat, rembug desa bersama pemerintah daerah, hingga pemasangan garis polisi terhadap penampung timah ilegal, dinilai belum mampu menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Aparat kepolisian menilai penindakan lebih tegas perlu dilakukan demi menjaga stabilitas lingkungan dan merespons keresahan warga sekitar. Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kawasan DAS yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal berkepanjangan.
Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka, Yosyua Surya Admaja, bersama jajaran Pejabat Utama Polres Bangka dan personel Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kapolres Bangka, Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa aparat akan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga situasi keamanan masyarakat tetap kondusif sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum pertambangan nasional, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar kawasan sungai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan ilegal, di antaranya 35 unit mesin Robin, satu unit genset, dua set selang air, serta melakukan pemasangan garis polisi terhadap 23 unit ponton tambang. Selain penindakan terhadap peralatan tambang, aparat turut melakukan pemeriksaan urine terhadap tiga pekerja tambang yang ditemukan di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua orang dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap upaya membuka, merusak, atau menggunakan kembali barang bukti yang telah dipasangi garis polisi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum tambahan.
Langkah tegas yang dilakukan Polres Bangka mendapat dukungan dari masyarakat setempat, termasuk Kepala Desa Jada Bahrin, Asari. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan Ditpolairud Polda Babel yang dinilai cepat merespons aspirasi warga terkait maraknya tambang timah ilegal di wilayah tersebut.
Aparat kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin maupun keterlibatan dalam penampungan hasil tambang ilegal. Dengan penertiban berkelanjutan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap ekosistem DAS Jada Bahrin dapat dipulihkan secara bertahap serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Alexander Jason – Redaksi

