National

DPR Godok Revisi UU Pemilu, Wajibkan Parpol Penuhi Kuota 30% Keterwakilan Perempuan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memasukkan aturan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan bagi calon anggota DPR dan DPRD dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, keputusan MK tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu menuju pelaksanaan Pemilu 2029. DPR menilai penguatan keterwakilan perempuan di parlemen perlu diatur lebih jelas agar implementasinya memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dasco menjelaskan bahwa DPR akan membahas secara matang mekanisme pengaturan kuota keterwakilan perempuan tersebut, termasuk konsekuensi hukum apabila partai politik tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan di suatu daerah pemilihan.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan DPR mendukung penuh adanya ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia. Salah satu hal yang masih akan dirumuskan adalah mekanisme gugurnya pencalonan atau sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terkait aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026, MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat afirmasi politik perempuan di Indonesia sekaligus mendorong partai politik lebih serius dalam melakukan kaderisasi perempuan.

Rencana revisi UU Pemilu ini diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan strategis menjelang Pemilu 2029. Sejumlah kalangan menilai pengaturan yang lebih tegas mengenai kuota perempuan dapat meningkatkan kualitas representasi politik sekaligus memperluas ruang partisipasi perempuan dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan publik.

Namun di sisi lain, DPR juga dihadapkan pada tantangan untuk menyusun regulasi yang adil, realistis, dan dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh partai politik peserta pemilu di berbagai daerah di Indonesia.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...