Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar ketentuan perundang-undangan melalui patroli siber di 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah mengajukan take down terhadap 95 akun pedagang (merchant) yang melanggar aturan tayangan iklan elektronik dalam tiga kali periode pengawasan.
“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5).
Budi menambahkan, pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Tercatat hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE meliputi lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.
“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi.
Sejalan dengan hal tersebut, sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Budi menegaskan, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan regulasi PMSE guna meningkatkan tata kelola perdagangan digital.
Monika Putri Setiarini – Redaksi

