Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mengatakan, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak salah secara hukum maupun syariah.
Habiburrokhman mengatakan, bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.
Ia menjelaskan, secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan Negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sebagai informasi, Pada Iduladha 1447 Hijriah tahun ini, Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban. Sumber dana pembelian itu berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Seluruh ekor yang jadi sapi kurban Prabowo itu berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton. Jenis sapi kurban yang disalurkan Prabowo antara lain berjenis Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais. Sementara untuk harga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi masing-masing daerah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

