National

Kejar Tunggakan Rp330 Miliar, Ditjen Pajak Blokir Rekening 84 Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taji yang lebih agresif. Melalui operasi penegakan hukum yang massif, otoritas pajak secara serentak memblokir rekening milik 84 Wajib Pajak nakal. Langkah ekstrem ini diambil demi memburu dan mengamankan tunggakan pajak fantastis dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar.

Aksi bersih-bersih penunggak pajak ini dieksekusi secara maraton oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah komando Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten sepanjang periode 18 hingga 22 Mei 2026. Operasi kilat ini menyasar aset likuid para pengemplang yang tersebar di 15 institusi perbankan top, baik bank pelat merah (Himbara) maupun raksasa bank swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” kata Kanwil DJP Banten melalui unggahan di akun Instagram resmi @pajakdjpbanten.

Langkah pembekuan rekening ini bukan gertakan sambal. Tindakan tegas tersebut memiliki payung hukum kuat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir lewat UU Nomor 19 Tahun 2000.

Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...