Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap dugaan jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan dokumen kendaraan, dan penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi kendaraan bermotor yang menggunakan dokumen tidak sah.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Polisi menilai praktik tersebut dilakukan untuk membuat kendaraan dengan dokumen palsu tampak legal saat diperjualbelikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa tersangka W.I.S. diduga menjual sebuah mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen tersebut diduga diperoleh dari tersangka A.Y.H., yang disebut menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
Dalam aktivitasnya, A.Y.H. dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan tersangka lain dalam proses pembuatan dan penyediaan dokumen palsu yang digunakan dalam transaksi kendaraan tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka A.R. diduga memproduksi STNK palsu di kediamannya di Pasuruan menggunakan peralatan cetak dan bahan khusus yang menyerupai dokumen asli. Dokumen tersebut dikenal sebagai STNK “aspal” atau asli tetapi palsu. Bahan baku untuk pembuatan dokumen itu diduga disuplai oleh tersangka M.A., yang turut diamankan dalam pengembangan kasus.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan lembar surat pajak kendaraan, puluhan STNK, kartu identitas, printer, stempel, alat cetak, serta sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang terkait dengan perkara tersebut.
Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, dan penipuan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan ilegal di Jawa Timur. Aparat berharap pengungkapan kasus ini dapat menekan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat saat melakukan transaksi kendaraan bekas.
Alexander Jason – Redaksi

