Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6), polisi menangkap dua orang tersangka serta menyita 13 jerigen berisi solar subsidi dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang tangkinya telah dimodifikasi.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satreskrim melakukan patroli rutin untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Petugas kemudian menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan Bio Solar dari tangki truk ke sejumlah jerigen di kawasan Jorong Muaro Kandang.
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menguras BBM subsidi secara ilegal. Solar yang diperoleh kemudian dipindahkan ke jerigen dan diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan MAS (38), warga Pasaman Barat yang berperan sebagai sopir truk, serta SA (28), warga Palembayan yang diduga menjadi penampung sekaligus pembeli BBM subsidi tersebut. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita jerigen berisi Bio Solar, petugas juga mengamankan truk yang digunakan dalam praktik tersebut karena telah dimodifikasi untuk mendukung aksi pengurasan BBM subsidi. Polisi menduga kendaraan itu menjadi sarana utama dalam menjalankan kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, solar yang dipindahkan ke jerigen rencananya akan dipasarkan kembali untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKP Rinto menegaskan bahwa Polres Agam akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik serupa terulang. Ia menekankan pentingnya memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
Alexander Jason – Redaksi

