Harga emas batangan Antam mengalami penurunan pada perdagangan Kamis pagi, dengan harga per gram turun Rp15.000 menjadi Rp2.759.000. Harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut melemah menjadi Rp2.571.000 per gram. Perubahan harga ini dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.
Berdasarkan daftar harga terbaru, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.429.500, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp27.085.000. Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas 100 gram tercatat Rp270.112.000 dan emas 1 kilogram mencapai Rp2,699 miliar. Daftar harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi maupun melakukan transaksi logam mulia.
Dalam keterangannya, PT Antam Tbk mengingatkan bahwa transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak diberikan pada setiap transaksi.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme perpajakan yang berlaku untuk transaksi logam mulia di Indonesia.
Alexander Jason – Redaksi

