Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Warga dapat mendatangi samsat daerah Jakarta dan langsung menuju loket-loket pembayaran pajak, warga yang datang juga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.
Agus (47), warga Ciracas, mengaku baru mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan. Pasalnya, ia selalu membayar pajak tepat waktu setiap tahun.
“Saya baru tahu, kalau saya ke Kebon Nanas (samsat) ya karena rutin saja setiap tahun, ada pajak tahunan juga enggak ngaruh ke saya karena enggak nunggak,” ujar Agus.
Ia menilai program pemutihan belum berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat. Hal itu terlihat dari kondisi pelayanan yang masih lengang sejak pagi.
Sebelumnya, Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta resmi berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Program pemutihan digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

