Metropolitan

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel gabungan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar sebagai bentuk komitmen menghadirkan ketertiban, kelancaran mobilitas, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang jalan.

Operasi gabungan ini melibatkan 600 personel yang terdiri atas 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri. Kegiatan tersebut juga didukung 25 kendaraan operasional dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Sosial.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat.

“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” ujarnya pada Senin (8/6).

Menurutnya, parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Oleh sebab itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.

Operasi dilaksanakan di 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta, yakni Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Penindakan dilakukan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar, serta penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan Satpol PP mendukung penuh operasi ini sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan,” urai Satriadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pihaknya mendukung operasi ini melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring dalam penertiban.

“Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Denny.

Sebagai tindak lanjut, operasi penertiban parkir dan juru parkir liar ini akan dilakukan setiap hari selama minggu pertama. Pada minggu kedua, penegakan dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dilanjutkan dua kali dalam sepekan secara berkelanjutan. Kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan menentukan langkah lanjutan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar.

Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...