Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengimplementasikan arahan Presiden untuk menertibkan praktik under invoicing dan under pricing, khususnya di sektor sawit.
Pada Senin (8/6), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumpulkan perusahaan-perusahaan sawit serta perwakilan petani di kantornya. Hasilnya, Amran memerintahkan perusahaan untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani minimal 10 persen.
“Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Jadi, minimal harga TBS harus kembali seperti semula,” tegasnya.
Perlu diketahui, harga TBS sawit merupakan harga tandan buah yang dipanen langsung dari pohon kelapa sawit dan menjadi bahan baku utama untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Mentan menemukan adanya indikasi under invoicing dan under pricing di industri ini karena terdapat anomali penurunan harga TBS di tengah kenaikan harga CPO dunia serta penguatan dolar AS.
“Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya,” ujarnya.
Amran mengatakan bahwa saat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, terdapat sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum menaikkan harga TBS sawit.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit. Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa persoalan harga TBS bahkan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

