National Regional

Polisi Bongkar Modus Tangki Modifikasi untuk Selundupkan Biosolar Subsidi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada 2 Juni 2026 tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk belasan jerigen berisi solar serta satu unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan patroli rutin untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Petugas kemudian menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan solar dari tangki truk ke sejumlah jerigen di kawasan Jorong Muaro Kandang.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menguras BBM subsidi secara ilegal sebelum memindahkannya ke dalam jerigen. Solar tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut hasil penyelidikan, aktivitas tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Polisi menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial MAS (38), warga Kabupaten Pasaman Barat, berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM subsidi, sedangkan SA (28), warga Kecamatan Palembayan, bertindak sebagai penampung sekaligus pembeli solar tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita 13 jerigen berisi Bio Solar dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang tangkinya telah dimodifikasi untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

AKP Rinto menegaskan bahwa Polres Agam akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli guna mencegah praktik serupa terulang di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa penyaluran BBM subsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...