Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dana tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejagung, termasuk pelacakan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengembalian aset hasil kejahatan.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa salah satu capaian penting dalam proses tersebut adalah keberhasilan menelusuri aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai senilai Rp51,68 miliar. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan efektivitas upaya pelacakan aset yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain dana tunai, BPA juga berhasil mengidentifikasi aset lain berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30,9 miliar. Hasil tersebut semakin memperkuat kontribusi Kejagung dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sebagian besar dana yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan berasal dari hasil BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang sebesar Rp19,1 miliar yang sesuai ketentuan harus disalurkan kepada para korban. Dengan akumulasi dari berbagai sumber penerimaan tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kuntadi menegaskan bahwa seluruh dana tersebut akan disetorkan sebagai bagian dari penerimaan negara.
Penyerahan PNBP ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mendukung penerimaan negara.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, serta perwakilan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kejagung menegaskan akan terus memperkuat upaya pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset yang terkait dengan tindak pidana.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memastikan aset negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Alexander Jason – Redaksi

