Regional

Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Petugas Mendapat Perlawanan dan Pelemparan Batu dari Massa

Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan setelah sejumlah pihak yang menolak pelaksanaan eksekusi melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Insiden terjadi sesaat setelah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan yang menyatakan pengosongan lahan memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan. Massa yang telah berkumpul sejak pagi menolak keputusan tersebut dan berusaha menghalangi jalannya proses eksekusi.

Ketegangan meningkat ketika petugas meminta massa meninggalkan area yang menjadi objek pengosongan. Sebagian peserta aksi bertahan dan melakukan pelemparan batu serta potongan kayu ke arah aparat yang berjaga. Untuk mengantisipasi situasi, personel kepolisian membentuk barikade dengan tameng, sementara personel TNI turut membantu pengamanan guna mencegah kericuhan meluas ke kawasan sekitar.

Setelah kondisi semakin memanas, kepolisian mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa yang masih bertahan di lokasi. Semprotan air bertekanan tinggi membuat massa berangsur mundur dan situasi mulai terkendali. Aparat kemudian melakukan penyisiran di area sekitar, serta mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan dan kerusuhan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera PN Jakarta Pusat membacakan amar putusan yang memerintahkan pengosongan lahan bekas HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan aset yang berada di atasnya. Berdasarkan putusan tersebut, lahan harus dikosongkan dan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebagai pihak yang memenangkan perkara. Pelaksanaan eksekusi ini menjadi tahap penting dalam penyelesaian sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menandai proses pengembalian aset negara di kawasan Gelora.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...