Kementerian Perdagangan resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 yang bertujuan mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan impor di Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap keluhan pelaku usaha mengenai proses birokrasi yang dinilai lambat dan kerap menghambat kelancaran arus logistik serta kegiatan perdagangan.
Salah satu fokus utama regulasi tersebut adalah penerapan sistem digital yang terintegrasi untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Impor (PI). Melalui sistem baru ini, waktu pemrosesan dokumen perizinan diharapkan dapat dipersingkat secara signifikan. Selain meningkatkan efisiensi, digitalisasi juga bertujuan mengurangi interaksi tatap muka dalam proses perizinan sehingga dapat meminimalkan potensi pungutan liar maupun praktik maladministrasi.
Meski memberikan kemudahan dalam proses administrasi, Kemendag menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas dan legalitas barang impor tetap menjadi prioritas. Pemerintah akan memperkuat mekanisme pengawasan pasca-batas atau post-border, di mana pemeriksaan kepatuhan terhadap standar dan ketentuan barang impor dilakukan setelah barang masuk dan beredar di pasar domestik.
Sosialisasi Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku usaha dan industri logistik yang berharap implementasinya dapat berjalan efektif di seluruh pintu masuk pabean. Pemerintah juga berkomitmen mendampingi pelaku usaha selama masa transisi penerapan sistem baru. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap iklim perdagangan dan investasi di Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, serta mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Alexander Jason – Redaksi

