National

Mendagri Teken SKB Percepat Proyek 3 Juta Rumah

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, ini bertujuan memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito menjelaskan bahwa SKB tersebut menjadi landasan hukum untuk mempermudah masyarakat memperoleh atau membangun rumah, sekaligus membantu pengembang menyediakan hunian bagi MBR dengan biaya yang lebih rendah.

Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang sejak awal telah didukung berbagai kebijakan, termasuk pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Melalui SKB ini, pemerintah juga memperluas cakupan penerima manfaat dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Penyesuaian tersebut dilakukan agar batas penghasilan MBR lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi misalnya, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp12 juta bagi yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah.

Selain memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan, Tito menilai pembangunan kawasan hunian baru juga akan memberikan manfaat fiskal bagi daerah. Lahan yang sebelumnya tidak produktif akan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...