Dua saksi ahli yang dihadirkan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) konstitusional. Program MBG disebut tidak bertentangan dengan amanat anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
Keterangan kedua ahli tersebut memperkuat pandangan bahwa perdebatan mengenai MBG seharusnya tidak berhenti pada persoalan besaran anggaran, melainkan bagaimana memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Oce Madril menegaskan, dari perspektif konstitusi, penganggaran MBG dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan ketentuan belanja wajib (mandatory spending) pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
“Penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi mandatory spending 20 persen dari anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional,” ujar Oce di hadapan majelis hakim MK, di Jakarta Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG tetap berada dalam koridor konstitusi selama dialokasikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta mampu meningkatkan kualitas gizi kelompok penerima manfaat.
Sementara itu, Guru Besar UPI, Cecep Darmawan mengatakan, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program MBG harus dihentikan. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan manajerial agar pelaksanaan program berlangsung secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Cecep juga mengingatkan agar program MBG tidak menjadi ruang praktik rente maupun tindak pidana korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.
Selain itu, Cecep menekankan, alokasi anggaran MBG harus tetap memperhatikan kebutuhan pokok pendidikan lainnya seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik, mutu pembelajaran, sarana dan prasarana pendidikan, serta pemenuhan standar nasional pendidikan.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, Cecep menyarankan agar sasaran program lebih diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, terutama peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.
Cecep juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam tata kelola program, mulai dari sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, pemerintah daerah, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

