Sidang perdana mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, terkait kasus dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026).
Persidangan tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. Sidang tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang menyeret nama Hery Susanto setelah sebelumnya ia dijatuhi sanksi etik berat oleh Majelis Etik Ombudsman.
Majelis Etik Ombudsman memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026).
Dalam putusan tersebut, Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Selain proses etik yang berujung pada pemecatan, kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel yang kini memasuki tahap persidangan pidana juga menjadi sorotan publik.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguraikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hery Susanto dalam perkara tersebut.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

