Kepolisian Resor Malang membongkar dugaan penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial HC dan BSK ditetapkan sebagai pelaku setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui pembentukan koperasi fiktif.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada pertengahan Juni 2026. Kerugian sementara yang tercatat mencapai Rp22,7 juta.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, kedua tersangka berupaya meyakinkan warga dengan mengaku sebagai perwakilan Pemprov Jawa Timur dan menggunakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah. Mereka menjanjikan kemudahan perizinan, akses program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung bagi masyarakat yang bergabung dengan perusahaan yang diklaim sebagai badan usaha milik daerah.
Warga yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Di Desa Sumberporong, kepala desa bahkan sempat menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta untuk memenuhi kuota 200 anggota.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa para pelaku juga menjalankan sosialisasi serupa di sejumlah desa lain di Kabupaten Malang, termasuk di Kecamatan Wajak dan Pagelaran. Penyelidikan dimulai setelah laporan diterima pada 22 Juni 2026 dan berkembang ketika polisi menemukan para pelaku sedang menggelar kegiatan serupa di Desa Brongkal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BSK mengaku membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan HC untuk meyakinkan korban bahwa mereka merupakan utusan resmi pemerintah provinsi. Polisi juga menemukan bahwa perusahaan yang mereka klaim tidak memiliki legalitas maupun akta pendirian yang sah.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut membenarkan adanya indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut. Kepala Bidang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, menyebut format surat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan standar pemerintah provinsi dan tanda tangannya diduga dipalsukan.
Ia juga menegaskan bahwa badan usaha yang disebut para pelaku tidak terdaftar sebagai BUMD Jawa Timur. Polisi kini menjerat kedua tersangka dengan pasal penipuan yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara, sambil terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa di wilayah lain.
Alexander Jason – Redaksi

