Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok penyelenggaraan ibadah haji khusus VIP yang diduga merugikan korban hingga Rp7,65 miliar. Dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polda Banten.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AW melaporkan dugaan penipuan pada 2 Juni 2026. Korban diketahui merupakan pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang.
Kasus bermula ketika korban ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang. Setelah meminta peningkatan layanan berupa hotel, konsumsi, dan transportasi, korban sepakat memberangkatkan 19 calon jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang atau senilai Rp8,55 miliar.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar sesuai dengan invoice yang diberikan penyelenggara. Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tidak pernah diberangkatkan karena visa haji yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan diduga akan melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sementara tersangka NN juga ditangkap di lokasi yang sama.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer perbankan bernilai miliaran rupiah, invoice pembayaran, surat somasi, dokumen perusahaan, dan daftar nama calon jemaah. Penyidik menduga NN berperan menawarkan paket haji dengan mengaku memiliki akses pemberangkatan melalui biro perjalanan tertentu, sedangkan NZ menyediakan rekening untuk menampung dana korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP baru juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dan memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari pemerintah. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan cepat yang tidak melalui prosedur yang jelas.
Alexander Jason – Redaksi

