Pemerintah bersiap menerbitkan regulasi baru mengenai sistem alih daya (outsourcing) yang direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026. Aturan tersebut membawa perubahan besar terhadap sistem ketenagakerjaan nasional dengan memperketat penggunaan tenaga alih daya dan membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema tersebut.
Berdasarkan draf kebijakan terbaru, hanya empat kategori pekerjaan yang tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Pemerintah menilai praktik alih daya yang selama ini diterapkan secara luas di berbagai sektor inti sering kali mengurangi kepastian kerja serta kesejahteraan pekerja. Melalui regulasi baru ini, fungsi outsourcing akan dikembalikan sebagai penyedia jasa penunjang, bukan sebagai bagian utama dari operasional perusahaan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih stabil sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja domestik. Selain itu, perusahaan didorong untuk lebih banyak merekrut pekerja secara langsung.
Empat jenis pekerjaan yang tetap dapat menggunakan sistem alih daya meliputi jasa kebersihan, jasa pengamanan, jasa transportasi atau pengemudi, serta jasa katering atau penyedia makanan. Di luar empat kategori tersebut, perusahaan diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja sebagai karyawan tetap atau melalui kontrak langsung tanpa melibatkan perusahaan penyedia tenaga kerja pihak ketiga.
Perubahan ini diperkirakan akan mendorong banyak perusahaan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya manusia mereka. Transformasi tersebut juga dipandang sebagai langkah besar dalam reformasi sistem ketenagakerjaan nasional.
Rencana regulasi baru ini mendapat dukungan dari serikat pekerja yang menilai kebijakan tersebut sebagai kemajuan penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Namun, pelaku usaha dan asosiasi penyedia jasa outsourcing mengkhawatirkan pembatasan tersebut akan mengurangi fleksibilitas operasional serta meningkatkan biaya tenaga kerja.
Pemerintah menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan selama masa transisi agar penerapan aturan baru dapat berjalan lancar. Langkah itu juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam skala besar saat regulasi mulai diberlakukan.
Alexander Jason – Redaksi

