Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, meski perekonomian Indonesia mulai melambat akibat tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perekonomian global masih terus menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian. Meskipun ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah mulai mereda sehingga tekanan terhadap pasar energi dunia ikut berkurang, risiko meningkatnya kembali konflik tetap menjadi perhatian.
Friderica menjelaskan, harga minyak dunia kini kembali mendekati level sebelum konflik terjadi dan seiring berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. Meski demikian, risiko geopolitik masih perlu diwaspadai karena stabilitas kawasan tetap rentan terhadap potensi eskalasi konflik baru. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers OJK yang digelar secara daring, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Friderica menilai prospek pertumbuhan ekonomi global masih dibayangi berbagai tantangan. Melemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi China, serta potensi suku bunga tinggi yang bertahan lebih lama (higher for longer) dinilai dapat memengaruhi sentimen pasar dan selera risiko investor di pasar keuangan.
Friderica juga mengungkapkan bahwa dua lembaga internasional, yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan World Bank, sama-sama menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2026. OECD memperkirakan ekonomi dunia hanya akan tumbuh sebesar 2,8 persen, sementara World Bank memproyeksikan pertumbuhan yang lebih rendah, yakni 2,5 persen.
Di tengah meningkatnya tekanan inflasi, OJK mencatat beberapa indikator ekonomi dalam negeri mulai mengalami perlambatan, yang terlihat dari penurunan aktivitas industri, menyusutnya surplus neraca perdagangan, dan berkurangnya cadangan devisa.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap dalam keadaan yang kokoh, didukung oleh kolaborasi antara kebijakan fiskal dan moneter dari pemerintah serta Bank Indonesia. Stabilitas ini tercermin dari pergerakan pasar saham yang tetap stabil dan pertumbuhan kredit perbankan yang masih berlanjut.
Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus meningkatkan fungsi sektor jasa keuangan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dengan menerapkan nilai ekonomi karbon dan memperluas pembiayaan transisi untuk sektor yang menjalankan program dekarbonisasi.
OJK juga memaksimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan mengharuskan pembaruan data kredit paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dan menetapkan pelaporan informasi debitur untuk fasilitas kredit yang melebihi Rp1 juta.
Meisca Anaya Surbakti – Redaksi

