Kasus pencurian pagar pengaman jalur hijau di kolong Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, mulai menemui titik terang. Polsek Jatinegara berhasil menangkap satu dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian pagar sepanjang sekitar 100 meter, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur, Dwi Ponangsera mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian bersama Satpol PP Kecamatan Jatinegara dalam mengungkap kasus yang merugikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polsek Jatinegara dan Satpol PP Jatinegara yang bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian pagar pengaman jalur hijau,” ujarnya, Rabu (8/7).
Dwi berharap aparat kepolisian segera menangkap empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Ia juga berharap pagar yang dicuri dapat ditemukan dan dikembalikan karena merupakan fasilitas umum yang menjadi aset pemerintah.
“Semoga yang dicuri juga masih bisa ditemukan atau dikembalikan kepada kami. Fasilitas umum ini adalah aset pemerintah yang harus dijaga bersama,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu Suharto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman video yang viral di media sosial. Wajah para pelaku yang terlihat jelas dalam video memudahkan polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial CAT (30), warga asal Balige, Sumatera Utara, yang diketahui tinggal di kawasan kolong Flyover Kampung Melayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, CAT berperan merusak pagar pengaman dan mengangkut hasil curian menggunakan bajaj sebelum dijual kepada pengepul besi tua di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain memburu empat pelaku lainnya, penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pihak penadah yang diduga menerima dan membeli hasil kejahatan tersebut.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

