National

Polda Sulsel Tangani Pelimpahan Perkara Pencemaran Nama Baik dalam Polemik Hak Angket DPRD Gowa

Polda Sulawesi Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengenai dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan kesaksian dalam sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto membenarkan bahwa pelimpahan perkara tersebut diterima pada 6 Juli 2026.

Menurut Didik, penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulsel karena lokasi dugaan tindak pidana, pelapor, terlapor, serta para saksi seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Gowa yang masuk dalam yurisdiksi Polda Sulsel. Sebelumnya, laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang dinilai mencemarkan nama baik tanpa didukung bukti yang sah.

Dalam laporannya, Husniah melaporkan dua saksi berinisial ZA dan AH yang memberikan keterangan dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Keduanya diduga menyampaikan kesaksian yang menyangkut ranah pribadi dan dinilai tidak dapat dibuktikan.

Husniah menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dan martabat kepala daerah, sekaligus menolak pembahasan pansus yang menurutnya telah keluar dari substansi pengawasan kebijakan publik.

Sementara itu, ZA yang menjadi salah satu pihak terlapor menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam penyelidikan. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...