Metropolitan National Regional

Polisi Amankan Muncikari Anak, Bongkar TPPO di Jakbar

Direktorat Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang terduga muncikari berinisial RS (40) setelah penyidik menindaklanjuti informasi yang diperoleh melalui patroli siber dan pemantauan media sosial.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyelamatkan lima perempuan yang diduga menjadi korban, terdiri dari satu anak di bawah umur dan empat perempuan dewasa. Penyidik juga mengaitkan temuan tersebut dengan informasi yang sempat ramai di media sosial mengenai dugaan eksploitasi anak. Selain di Lokasari, polisi melakukan penindakan di kawasan “Tenda Biru” di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan mengamankan 37 orang untuk diperiksa.

Hasil pendataan menunjukkan delapan orang yang diamankan di Cibitung masih berusia di bawah 18 tahun. Berdasarkan penyelidikan sementara, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dengan tarif sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu, sementara korban hanya menerima sekitar Rp100 ribu dari setiap transaksi.

Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan KemenPPPA, KPAI, LPSK, UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk memberikan pendampingan kepada para korban, khususnya anak-anak yang mengalami trauma. Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan orang dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...