Polres Alor bersama instansi terkait menangani 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdamar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Seluruhnya merupakan laki-laki dan ditemukan nelayan setempat pada 3 Juli 2026 setelah berjalan menyusuri pantai. Aparat kemudian melakukan evakuasi, memberikan bantuan kemanusiaan, serta memeriksa identitas dan kondisi mereka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan para WNA mengaku menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut ke wilayah Alor. Namun, keterangan tersebut masih didalami karena terdapat sejumlah informasi yang perlu diverifikasi.
Polisi juga menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal yang telah melewati batas waktu pada sebagian besar rombongan, serta masih menelusuri seorang warga negara Indonesia yang diduga menjadi nahkoda atau pengatur perjalanan mereka.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Alor, seluruh WNA diberangkatkan ke Kupang pada 8 Juli 2026 dengan pengawalan polisi. Setibanya di Kupang sehari kemudian, mereka diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kapolda NTT mengapresiasi kerja cepat Polres Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, dan seluruh instansi terkait dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan humanis. Polda NTT juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, untuk segera melaporkan keberadaan orang asing atau aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Alexander Jason – Redaksi

