Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama jaminan produk halal untuk mendukung perdagangan produk bersertifikat halal antara Indonesia dan Australia.
Penandatanganan di Jakarta tersebut disaksikan Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite, serta dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha Australia, Gita Kamath.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal kedua negara melalui dialog teknis, pengembangan kapasitas, dan pertukaran informasi. Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat ekosistem halal Indonesia, serta memperluas akses produk halal ke pasar kedua negara.
Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia dan akan mulai menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk sebagian besar produk makanan, minuman, dan sejumlah produk konsumen lainnya mulai 18 Oktober 2026. Melalui MoU ini, kedua negara membangun kerangka kerja resmi untuk mendukung pertukaran informasi, kerja sama teknis, dan peningkatan kapasitas di bidang jaminan produk halal.
Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia Matt Thistlethwaite menegaskan Indonesia merupakan mitra ekonomi penting bagi Australia, khususnya bagi ekspor produk pangan dan pertanian seperti daging dan produk susu. Ia menambahkan, kerja sama ini akan memperkuat perdagangan bilateral sekaligus mendukung implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) dan Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP).
Alexander Jason – Redaksi

