National

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM di E-Commerce

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai pengelolaan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 bertujuan melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri di pasar digital.

Melalui aturan yang diterbitkan bulan lalu tersebut, pemerintah mewajibkan pedagang daring yang berjualan di lokapasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, platform marketplace juga diwajibkan menyediakan fasilitas yang terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses penerbitan NIB bagi para pedagang.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban platform lokapasar untuk memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi, serta mendorong para pedagang memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional,” ujar Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Kurnia menegaskan, kewajiban memiliki NIB bukanlah aturan baru yang membebani pelaku usaha. Menurutnya, regulasi tersebut justru memperkuat implementasi kewajiban yang telah diatur sebelumnya sekaligus mendorong kepatuhan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Ia menjelaskan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, terutama UMKM, mulai dari kepastian hukum dalam menjalankan usaha, meningkatnya kepercayaan konsumen, hingga akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pemerintah, kemitraan usaha, dan peluang pengembangan pasar.

“Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM,” jelasnya.

Menurut Kurnia, kebijakan tersebut lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan ruang usaha yang lebih aman bagi UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berdasarkan Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha, meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, 42,02 persen pelaku usaha nasional telah memanfaatkan penjualan secara daring.

Data BPS juga menunjukkan sekitar 97,38 persen usaha e-commerce di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil, meski persebarannya masih didominasi wilayah Pulau Jawa, terutama Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Di sisi lain, pemerintah mencatat masih banyak pelaku usaha digital yang belum memiliki legalitas usaha. Berdasarkan data OSS per 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen di antaranya merupakan usaha mikro.

Karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha, khususnya UMKM yang berjualan di platform digital, untuk segera memiliki NIB agar dapat menikmati berbagai fasilitas dan peluang pengembangan usaha.

“Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar,” pungkas Kurnia.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...