National

Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok

Penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijadwalkan akan melimpahkan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) besok.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial DR tersebut akan dilimpahkan pada hari Jumat. Selain melimpahkan Don Ritto, pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai yang sebelumnya telah disita oleh penyidik selama proses penggeledahan.

Sebagai informasi, penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU ini. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta Don Ritto yang bertindak sebagai pihak swasta.

Di sisi lain, Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, sebelumnya telah membantah bahwa temuan uang di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang sedang menjerat kliennya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kafe dan tempat penukaran uang tersebut memang merupakan milik Don Ritto. Kedua lokasi itu sendiri telah digeledah oleh penyidik gabungan pada Rabu (8/7) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menyita uang tunai dengan nilai total mencapai Rp67,2 miliar. Uang miliaran rupiah yang diamankan petugas terdiri dari berbagai pecahan mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura.

Saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7), Handika menegaskan bahwa kliennya yang akrab disapa Pak Idon sama sekali tidak mengetahui ataupun memiliki hubungan dengan dugaan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa uang yang ditemukan oleh penyidik Kortas dan Polda Metro Jaya dipastikan tidak berkaitan dengan kasus yang dituduhkan, sehingga secara hukum pembuktian dinilai pasti akan tertolak.

Lebih lanjut, Handika mengklaim bahwa seluruh uang yang disita penyidik dari kedua lokasi itu murni merupakan dana hasil kerja sama antara Don Ritto dengan seorang pengusaha. Menurutnya, modal tersebut rencananya akan dialokasikan untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di wilayah Kalimantan Timur.

Nayla Chaerani Azzara

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...