Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan.
Sebelas di antaranya merupakan kasus menonjol, termasuk empat perkara hasil penyelidikan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang melibatkan 11 tersangka. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan mencapai 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja, menunjukkan besarnya skala peredaran narkotika yang berhasil digagalkan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan jaringan peredaran gelap juga menjadi bagian dari strategi untuk menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat yang paling mendasar. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penindakan hukum terus menjadi salah satu fokus utama aparat kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Wedy Mahadi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengumpulan informasi, observasi, pemetaan jaringan, hingga teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Ia menyebut sebagian besar pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan menjadi penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Susmelawati Rosya memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Seluruh tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati untuk perkara tertentu sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Besarnya jumlah kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat akan tetap menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Alexander Jason – Redaksi

