National

Anggota Komisi III DPR: Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung perkara pidana. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan tidak adanya laporan kepada Presiden dalam proses penetapan Febrie sebagai tersangka.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Soedeson menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi dasar hukum yang mewajibkan adanya persetujuan dari Presiden maupun Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terhadap seorang jaksa.

Ia menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), termasuk pejabat negara maupun aparat penegak hukum.

Soedeson juga meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie dengan transparan dan professional.

Terlebih, kata dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Penerbitan ketiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian.

Tiga perkara yang disidik meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.

Selain Febrie, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...