Metropolitan

Pemprov DKI Nyatakan Komitmen Dukung Pengaturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemprov DKI berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Menurut Pramono, penerapan aturan itu harus dilakukan secara konsisten agar memberikan perlindungan yang optimal dan tidak berhenti hanya pada tahap awal pelaksanaannya. Dukungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial didukung oleh sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah berharap rangkaian kebijakan ini mampu melindungi tumbuh kembang fisik maupun mental anak dari berbagai dampak negatif teknologi digital.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital bersama kementerian terkait dalam memperkuat sistem perlindungan anak. Menurutnya, Jakarta ditunjuk sebagai daerah percontohan nasional dalam implementasi kebijakan tersebut karena memiliki kesiapan infrastruktur dan kemampuan mendukung pelaksanaan program secara menyeluruh.

Selain itu, Jakarta juga ditetapkan sebagai kota percontohan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak melalui Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Program tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menargetkan penanganan awal korban dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak laporan diterima.

Sebagai bagian dari implementasi program, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengoptimalkan berbagai fasilitas publik yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Pemanfaatan layanan digital seperti aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City juga akan diperkuat untuk mempercepat akses perlindungan serta memastikan hak-hak korban terpenuhi secara tepat waktu.

Pemerintah berharap integrasi layanan fisik dan digital dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan. Melalui langkah tersebut, Jakarta diharapkan menjadi contoh nasional dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...