National

Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Dua tersangka, yakni Investment Manager PT PPA, IT, dan Kepala Divisi Operasional PT BAS, FSN, langsung ditahan, sementara Direktur PT BAS, FH, tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Ahmad Yusuf Afandi menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penyidikan juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam penyidikan terungkap bahwa PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing, namun realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan tahap pencairan.

Penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan, termasuk tidak dilaksanakannya proses due diligence, analisis risiko, dan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagaimana diwajibkan dalam prosedur operasional perusahaan.

Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga diduga diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) pada tahap pencairan berikutnya agar saldo rekening jaminan terlihat memenuhi ketentuan. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk mencairkan dana tambahan.

Menurut Afandi, rangkaian tindakan tersebut diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga menyebabkan pencairan dana perusahaan negara tanpa dasar yang sah. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Afandi menegaskan penyitaan tersebut merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus menuntaskan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kortastipidkor Polri juga membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...