Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai arah pembangunan jangka panjang untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan Rindekraf disusun melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan dengan pendekatan heksaheliks untuk memperkuat ekosistem kreatif dari tingkat daerah hingga pasar global. Kebijakan tersebut diintegrasikan ke dalam rencana strategis pemerintah pusat dan daerah guna menyelaraskan pengembangan sektor kreatif di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan karya dan talenta lokal mampu berkembang menjadi pemain utama di pasar internasional melalui penguatan riset, pendidikan, pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemberdayaan sumber daya manusia.
Riefky mengatakan implementasi Rindekraf juga diperkuat melalui pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah. Hingga kini, 13 provinsi dan 24 kabupaten atau kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 daerah lainnya masih dalam proses penguatan.
Pemerintah juga menjalankan tiga program utama, yakni Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia, untuk memperkuat ekosistem kreatif, mengembangkan talenta, serta membuka akses produk Indonesia ke pasar global. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat identitas budaya, serta mendorong investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Rindekraf terbaru, pemerintah memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor dengan menambahkan teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif. Penambahan tersebut dilakukan agar kebijakan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, inovasi, serta dinamika industri global.
Subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), blockchain, big data, keamanan siber, dan teknologi digital lainnya, sedangkan subsektor konten digital mengakomodasi profesi seperti kreator konten, affiliator, dan pelaku live commerce. Sulih suara diakui sebagai subsektor tersendiri untuk mendukung industri audiovisual, sementara modifikasi otomotif dimasukkan sebagai bagian dari sektor berbasis desain.
Ke-21 subsektor tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pemerintah menilai struktur baru ini akan membuat pengembangan ekonomi kreatif lebih responsif terhadap transformasi industri, termasuk ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, energi terbarukan, dan kemajuan teknologi digital.
Riefky menegaskan perluasan subsektor dan pendekatan berbasis klaster diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif, kolaboratif, dan kompetitif. Pemerintah optimistis strategi tersebut akan memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif Indonesia sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Alexander Jason – Redaksi

