National

KPK Bongkar Modus Bupati Lombok Barat, Uang Korupsi Diduga Diinvestasikan ke Rumah Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar gurita korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Selain mengeruk belasan miliar dari bancakan proyek daerah, Lalu Ahmad bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, diduga menggunakan modus unik untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.

Keduanya ketahuan menempatkan uang panas senilai Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. Uang tersebut dimasukkan dengan dalih investasi pembelian saham hingga dana operasional pribadi bupati.

Penyidik KPK meyakini pola penempatan uang di fasilitas kesehatan ini merupakan upaya penyamaran aset (money laundering). Saat ini, tim penyidik tengah mendalami dari mana saja muara sumber dana tersebut serta siapa saja pihak rumah sakit maupun perantara yang ikut memfasilitasi penampungan uang tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani dari pihak swasta.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu Ahmad Zaini diduga memperoleh uang hasil korupsi senilai sekitar Rp12,4 miliar melalui dua skema berbeda yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, serta pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.

Atas tindakan culas tersebut, Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...